Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Terkait Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Sesuai Surat Edaran 308/PHDI Pusat/III/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942. Upacara Melasti, Tawur Kesanga, dan Nyepi wajib dilaksanakan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi yang harus dicegah secara bersama. Sehubungan dengan itu, pelaksanaan