Untuk mengelola Dharma Dana yang dihimpun, Parisada Pusat telah membentuk dan menetapkan Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) / Yayasan Adikara Dharma Parisad (YADP) sebagai badan resmi Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat yang telah berbadan hukum sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pengesahan Yayasan nomor AHU-2447.AH.01.04.Tahun 2010